PUTUSAN PKPU SEMENTARA RSU Herna Medan

Masyarakat Diminta Daftarkan Diri untuk Menagih Piutang ke RSU Herna Medan

Di Baca : 2694 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
 

Dalam sidang Gelombang Kedua Senin 5 Juni 2023, menyatakan dan menetapkan Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group qq Rumah Sakit Umum Herna Medan (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, Senin 5 Juni 2023.

Menunjuk dan mengangkat Firza Andriansyah SH MH, selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Saudara Hottua Manullang SH MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-376.AH.04.05/2022 tertanggal 26 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Hottua Manullang SH MH & Partners beralamat di Jalan Mapilindo No. 67 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Saudara Song Tinus SH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-358.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 berkantor di Kantor Hukum Retorika beralamat di Jalan S Parman Komplek Medan Business Centre Blok A No. 12A (Level 2) Medan sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group qq Rumah Sakit Umum Herna Medan dan menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar