PUTUSAN PKPU SEMENTARA RSU Herna Medan

Masyarakat Diminta Daftarkan Diri untuk Menagih Piutang ke RSU Herna Medan

Di Baca : 2691 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
 

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo dibacakan.

Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, oleh Dr Ulina Marbun SH MH, sebagai Hakim Ketua, Abd Hadi Nasution SH MH, dan Zufida Hanum SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, Eridawati SH MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.

Pendaftaran sidang PKPU Rumah Sakit Umum (RSU) Medan Gelombang Kedua ini mulai dilakukan 15 Mei 2023 lalu. Dan sidang pertama 22 Mei 2023, sementara Putusan Senin 5 Mei 2023. Utang yang harus dibayarkan sebesar sekira Rp3 Miliar. Dan akan bertambah lagi bila ada pendaftar baru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar