Pengkot IBCA MMA Pekanbaru Dibentuk, Restu Wahyudi Didaulat sebagai Ketua Umum
Sebagaimana yang diatur dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IBCA MMA bahwa syarat sah pembentukan pengurus di tingkat Kabupaten Kota, harus mendapat rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
“Dalam Anggaran Dasar mengatakan, kepengurusan bisa dilantik oleh Pengurus Pusat jika telah mendapatkan rekomendasi dari KONI dan surat keputusan (SK) dari Pengurus Pusat, pelantikan harus dilaksanakan selambat lambatnya paling lama 6 bulan setelah SK diterima,” tutur Yudi.
Hal ini harus segera dilaksanakan agar Pengkot IBCA MMA Pekanbaru tercatat di KONI Kota Pekanbaru. Selain itu, Yudi menargetkan Pengkot IBCA MMA Pekanbaru dapat segera mengirimkan atlet untuk mengikuti berbagai kejuaraan, hingga kejuaraan Nasional.
Namun sebelumnya, tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Pengkot IBCA MMA Pekanbaru mendata dan merangkul klub klub MMA yang ada di Kota Pekanbaru serta membentuk Klub MMA di Kota Pekanbaru.
“Guna menghimpun masyarakat potensi beladiri amatir dalam wadah IBCA MMA agar dapat dilakukan pembinaan yang bertujuan meningktakan kualitas prestasi olahraga Indonesia beladiri campuran amatir,” tutur pemilik Junior Muaythai Camp itu.
Tulis Komentar