Pembukaan Kebun Kelapa Sawit di Pulau Rupat Kian Mengkhawatirkan

Warga Tuntut Terus Kebun Sawit KKPA PT MMJ di Rupat

Di Baca : 4315 Kali

 

Dalam ketentuan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN, bahwa pengajuan areal pengganti kawasan hutan yang dikonversi, hanya bisa dilakukan pada areal yang belum ada kepemilikan haknya.

Atas kejanggalan ini, dan PT MMJ tak kunjung realisasikan KKPA, warga meminta agar operasional MMJ di Rupat dihentikan sementara. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan dan hutan secara massif hanya karena alasan investasi.

Warga berharap dudukkan persoalan hukum kawasan hutan ini. Apakah perusahaan sudah mengantongi izin, apakah prosedurnya sudah dipenuhi. Sementara, perlu dilakukan status quo lahan. Pemkab Bengkalis, Pemprov Riau, BPN dan Menteri Kehutanan ikut bertanggung jawab atas kekisruhan kawasan hutan yang dimanfaatkan diduga secara tidak legal ini.

Pimpinan PT MMJ Sidarta dikonfirmasi awak media ini belum memberikan keterangan, penjelasannya. (*/di/tim) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar