Azlaini Agus: Jangan Pilih Syamsuar di Pemilu 2024
Pasal 2 ayat (9) huruf b Peraturan Presiden Nomor 55/2022 kembali memberi kewenangan kepada Gubernur Riau dalam pemberian sanksi administratif. Artinya, norma ini membuka ruang sebesar-besarnya bagi Gubernur Riau untuk mengeksekusi sendiri permintaannya kepada Menteri ESDM sebagaimana Surat pada 12 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, Syamsuar, Gubernur Riau secara tegas meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama karena (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.
"Berangkat dari surat tersebut, kami dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logomas Utama. Jangan biarkan masyarakat adat, nelayan tradisional Rupat, dan biota laut di ekosistem tersebut terus terancam akibat IUP yang terbit dan sempat beraktivitas secara bertentangan dengan hukum tersebut kemball aktif," tegas Azlaini.
Tulis Komentar