TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 PEKANBARU KEMBALI KE PANGKUAN GURU-GURU PENSIUN

Sejumlah Pihak Didesak Kosongkan Tanah di Arifin Ahmad Pekanbaru, Ini Faktanya

Di Baca : 57665 Kali
Sidang lapangan PTUN Pekanbaru tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru beberapa waktu lalu. Putusan PTUN Pekanbaru, tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru ini kembali ke pangkuan pensiunan tersebut. (azf)
 

Kata Sunardi, hal ini dilakukan karena tanah tersebut jelas merupakan milik pensiunan guru-guru yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu terdapat Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tgl 5 November 2009 yang menyatakan bahwa H Asril bin Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan.

"H Asril selain pemilik surat keterangan hibah yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya H Asril pernah terpidana atas kasus menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yaitu berupa surat pernyataan dari Camat Siak Hulu yang kala itu dijabat Marzuki Darwis," terang Sunardi SH.

Dari keterangan isi surat palsu tersebut, Marzuki Darwis seolah-olah tidak pernah menandatangani surat SKPT Nomor 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor 350/SK/SM/1982. Selain itu dirinya juga tidak pernah tau bahwa S Pardede membeli tanah milik MZ Pardede atau milik RP Saragih yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar