Sejumlah Pihak Didesak Kosongkan Tanah di Arifin Ahmad Pekanbaru, Ini Faktanya
"Belakangan ternyata terbukti surat pernyataan tersebut palsu, sedangkan SKPT milik Guru SMP N 5 Pekanbaru ternyata benar atau asli. Surat pernyataan palsu yang dibuat H Asril tersebut pernah digunakan untuk senjata memenangkan gugatan perdata pada saat 15 Guru SMPN 5 Pekanbaru menggugat Surat Hibah H Asril," papar Sunardi.
Dengan adanya putusan yang telah membatalkan surat hibah tersebut, maka tanah kaplingan milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dahulu diperoleh S Pardede berdasarkan jual beli dari MZ Pardede dan pembayarannya diterima oleh suami Lindawati Br Saragih dapat segera diambilalih.
"Semestinya para pihak yang memiliki surat dari dasar surat hibah yang dipalsukan oleh H Asril hendaknya segera angkat kaki dari lokasi tanah milik pensiunan guru-guru tersebut," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru membeli tanah tersebut pada tahun 1979 dari Saiden Pardede. Tanah itu dibayar secara cicilan dengan potongan gaji selama 5 tahun melalui Koperasi Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
Tulis Komentar