AKAN DILAKUKAN PEMULIHAN SETELAH USIA SAWIT SAMPAI BATAS WAKTU DITENTUKAN

Kadis LHK Riau Akan Selesaikan Kebun Sawit Ilegal Dalam Tahura SSH

Di Baca : 864 Kali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ir Mamun Murod (kiri) dan Plt Jaringan Masyarakat Gambut Riau Syafri (kanan). (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod menegaskan akan menyelesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja masalah kebun sawit nonprosedural (ilegal, red) yang berada di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) yang berada ditiga daerah yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar, Riau.

Hal ini ditegaskan Mamun Murod kepada awak media saat menghadiri acara Talkshow Sinergi Restorasi Membangun Riau Hijau Lestari, dilaksanakan Jaringan Masyarakat Gambut Riau di Pekanbaru dihadiri Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi baru-baru ini.

Sehubungan batas pendaftaran pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan itu 2 November 2023 sebagaimana disampaikan Staf Ahli Menteri LHK Afni Zulkifli dan akan dikenai sanksi administrasi, namun bila tidak mendaftarkan/tidak melaporkan kebun sawit ilegalnya setelah 2 November 2023, dan bila 6 bulan setelah itu, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Jalan belakang Tahura SSH Riau sebelah barat di Kecamatan Tapunghilir Kampar kawasan ini terdapat sekitar 4.000 hektare kebun sawit nonprosedural/ilegal yang akan ditertibkan sesuai UU CK.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar