Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Kajati Riau Koordinasi dengan DLHK
“India sebagai negara pengimpor terbesar minyak sawit Indonesia dan turunannya, saat ini dengan rekayasa iklim mikro dan pendekatan bibit unggul sudah berhasil membudidayakan 300 ribu hektare perkebunan sawit dan 4 tahun ke depan ditargetkan akan mencapai 2 juta hektare,” ujar Gulat.
“Jadi suatu yang sangat antagonis dengan pasal 110B ini, pasal yang mematikan dari KLHK dan kami petani sawit Indonesia tidak akan diam begitu saja,” jelas Gulat.
Sementara sebelumnya, Staf Ahli Menteri LHK RI Afni Zulkifli di Pekanbaru beberapa waktu lalu menegaskan batas terakhir pelaporan masyarakat pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan adalah tanggal 2 November 2023 (hari ini Kamis, red) melalui situs SIPERIBUN.
Sanksi administratif akan diterapkan kepada petani sawit, koorporasi, dan lain-lain yang lahannya berada dalam kawasan hutan. Namun 6 bulan setelah tanggal 2 November 2023, pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan tidak melaporkan hal ini, maka akan diterapkan sanksi pidana.
Adanya putusan Pengadilan yang mana kebun sawit tak kunjung dieksekusi kata Afni Zulkifli dikarena pihak Yayasan yang memenangkan gugatan di Pengadilan, mereka tidak meminta Pengadilan melakukan eksekusi (penumbangan kebun sawit, red) ini contohnya kata Afni kebun sawit PT SAL di Desa Kepaujaya, Kampar Riau yang disebutnya milik Ayau.

Staf Ahli Menteri LHK RI, Afni Zulkifli.
Tulis Komentar