HARI INI KAMIS 2 NOVEMBER 2023 HARI TERAKHIR PELAPORAN KEBUN SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN

Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Kajati Riau Koordinasi dengan DLHK

Di Baca : 7728 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Akmal Abbas SH MH didampingi Asintel Kejati Riau Marcos Mare-mare SH MH (kiri). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

“Saya berharap statement Sekjen KLHK bukan seperti yang dibuat dalam media ini, dan jika itu benar, tentu sangat menyayat hati kami 17 juta petani sawit dan pekerja sawit dan kami akan menanyakan langsung ke Beliau, apa maksudnya?” tanya Gulat.

“Semua orang tau bahwa Pasal 110B itu sangat tidak masuk akal sudahlah di denda mahal dan hanya satu daur pula lalu KLHK akan memulihkan kembali ke hutan,” ujar Gulat.

“Coba sebutkan satu saja putusan pengadilan yang sudah Inkracht Van Gewijsde yang memerintahkan suatu daerah atau perkebunan untuk dihutankan kembali yang sudah dikerjakan KLHK?” tanya Gulat lagi.

“Sepengetahuan saya tidak ada. Bahkan putusan pengadilan ada yang sudah puluhan tahun tidak di eksekusi-eksekusi dengan berbagai alasan,” urainya.

Kalau dicari-cari siapa yang salah, ujar Gulat, seperti kata Luhut Pandjaitan, Ketua Pengarah Satgas Sawit bahwa semua kita salah, pejabat negara dimasanya, pejabat KLHK/Lembaga di masanya, Kades, Camat, Bupati dan Gubernur di masanya, masyarakat, pengusaha, semua salah, lalu kenapa hanya kami yang menanggung atas semua kesalahan ramai-ramai itu?,” tanyanya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar