HARI INI KAMIS 2 NOVEMBER 2023 HARI TERAKHIR PELAPORAN KEBUN SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN

Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Kajati Riau Koordinasi dengan DLHK

Di Baca : 7727 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Akmal Abbas SH MH didampingi Asintel Kejati Riau Marcos Mare-mare SH MH (kiri). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Menurut Gulat konsep Pak Luhut mengenai Satgas sawit sudah benar untuk menata dan memperbaiki semua dari hulu sampai hilir sawit dan hal ini akan meningkatkan pemasukan negara, bukan malah sebaliknya.

“Menurut perhitungan analisa saya bahwa sekitar 2,7 juta Ha akan diarahkan ke Pasal 110B oleh KLHK, dan hal ini akan sangat teramat beresiko,” tambahnya.

Dia mengatakan dampak terhadap pengenaan pasal itu bakal merembet ke sektor lainnya, dan paling tidak Indonesia akan kehilangan 10 juta ton CPO tiap tahun atau setara dengan 8,5 juta ton minyak goreng yang hampir sama dengan kebutuhan minyak goreng Indonesia untuk dua tahun. 

“Kelangkaan migor akan terjadi lagi, kita akan kehilangan uang Rp125-145 triliun per tahun dari perputaran hulu-hilir sawit, negara akan kehilangan ratusan triliun rupiah dari pajak-pajak, BK dan Levy dari 2,7 juta ha tadi dan yang paling berbahaya adalah dampak sosial, ekonomi, kambtibmas,” tegas Gulat.

Suatu yang sangat aneh ketika negara lain berupaya keras supaya sawit bisa tumbuh di negaranya, tapi justru kebalikan dengan KLHK.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar