HARI INI KAMIS 2 NOVEMBER 2023 HARI TERAKHIR PELAPORAN KEBUN SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN

Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Kajati Riau Koordinasi dengan DLHK

Di Baca : 5712 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Akmal Abbas SH MH didampingi Asintel Kejati Riau Marcos Mare-mare SH MH (kiri). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Data perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau tersebar di 11 kabupaten kota di Riau," kata Gubri Syamsuar.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Syamsuar juga mengusulkan sejumlah langkah-langkah penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

"Pertama percepatan pelaksanaan identifikasi usaha kebun yang telah terbangun di dalam kawasan hutan oleh tim yang dibentuk oleh KLHK. Mengingat dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha kebun sawit dalam kawasan hutan di antaranya banyaknya jalan rusak, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain. Maka kami mengusulkan terhadap PNBP yang diperoleh dari penerbitan sanksi administrasi dapat dibagihasilkan ke daerah dalam bentuk DBH SDA Kehutanan," terangnya.

Terpisah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi harus berhenti mengusahakan kebunnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

“Putusan MA meminta kita tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, harus kembali ke kawasan tadi. Catat loh. Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita lakukan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda maka dilanjutkan pemulihan  oleh pelaku usahanya. Silahkan cari pekerjaan lain. Toh di tempat lain dia bisa kerja,” ujar Bambang kepada media di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar