IMBAUAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU

Ini Besaran Denda Administratif Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Di Baca : 27981 Kali
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Danang KS.
 

DLHK Riau beberapa waktu lalu sudah menyampaikan surat ke beberapa Pemda di daerah, Kantor Pertanahan, BPN/ATR, tapi data itu masih kurang.

Surat Gubernur Riau data 2021 poligonnya kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektare kebun sawit pribadi dan milik korporasi. Kebun sawit perorangan kalau 10 hektare masuk kategori korporasi.

Masalah pembayaran denda administrasi sesuai UUCK, maka sesuai SK Nomor 661 diperuntukkan kegiatan akan dan yang telah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) atau izin lokasi (Ilok) dendanya sekitar 25,7 m3 per hektare sesuai potensinya. Hitungannya sesuai Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR), bukan hitungan harga kayu. Dendanya sekitar Rp6 juta per hektare.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar