IMBAUAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU

Ini Besaran Denda Administratif Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Di Baca : 27979 Kali
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Danang KS.
 

Kalau kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin pengalinya berdasarkan tutupannya, dari laporan keuangan keuntungan bersih dari keuangan itu ditengok dari Citra sebelumnya dibuka itu potensinya apa. Apakah tutupannya dibagi tiga kategori. Ada 20 persen tutupan, 40 persen tutupan, dan 60 persen tutupan.

Kalau misalnya kena 60 persen tutupannya masih hutan kali keuntungan bersih misalnya keuntungan bersih Rp1 juta satu hektare dendanya Rp600 ribu. Setelah itu bayar dia dikasih izin, izin dikasih jadi sewa lahan. Kalau di dalam kawasan hutan produksi Rp1,6 juta/ha/tahun. Kalau dalam kawasan hutan konservasi Rp2 juta/hektare/tahun.

"Khusus masalah Tahura Sultan Syarif Hasyim masalahnya pemilik kebun tidak ada di tinggal di lahan kebun tapi pekerjanya yang ada di kebun. Jadi tak semudah itu prosesnya," kata Danang KS.

Namun KPH di Tahura SSH sudah mengeluarkan warning kepada pemilik kebun sawit satu daur setelah itu harus dipulihkan kembali. Masalah pemulihan Tahura saat ini dalam proses bersedia memperbaiki tutupannya bahkan ada  rumor ditanami durian dan seterusnya menjadi prakondisi menjadi perhutanan sosial walaupun ini perlu proses.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar