LAHAN YANG BISA DIBERIKAN MASYARAKAT 340 HA DARI TUNTUTAN AWAL 2.000 HA

Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah

Di Baca : 1581 Kali
Rapat dengar pendapat DPRD Kampar bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kampar, Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut, Masrul Ali, perwakilan masyarakat Desa Gobah terkesan tidak konsisten dengan tuntutan yang ia sampaikan. (Dok. Humas PTPN V)

Pekanbaru, Detak Indonesia - Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, PT Perkebunan Nusantara V, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (6/11/2023) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi serta dihadiri sejumlah legislator.

Rapat dengar pendapat itu sendiri dilaksanakan usai wakil rakyat Kampar mendapat pengaduan dari sekelompok masyarakat Desa Gobah pimpinan Masrul Ali terkait janji pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 2.000 hektare.

Saat ini, perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun PTPN V dengan pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) seluas 380 hektare. Sementara sisanya seluas 1.620 hektare belum dapat dilaksanakan PTPN V menyusul tidak tersedianya lahan dari masyarakat yang clear dan clean secara legal.

Pola KKPA sendiri merupakan salah satu pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yang lahannya disediakan masyarakat untuk dibangunkan kebun kelapa sawit.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar