PENCABUTAN TAGIHAN PAJAK RP30 MILIAR PT HUTAHAEAN BELUM DIUSUT POLISI DAN JAKSA

Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejati Riau

Di Baca : 990 Kali
Rugikan negara, tersangka tindak pidana perpajakan inisial IAR telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara pencabutan tagihan pajak Rp30 miliar PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru belum diusut polisi dan jaksa. (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dalam proses penyerahan tersangka IAR dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan Senin, (7/12/2023).

Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Tersangka inisial IAR melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB) dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut.

Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar