GMPS Demo, Kejari Siak Jangan Bermain Mata dengan PT DSI
Pertama, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk membekukan dan mengambilalih tanah perkebunan milik PT DSI yang diduga tidak miliki HGU di Kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasib Kabupaten Siak, hal ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 5/1960 pasal 28 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah nomor 18/2021 pasal 22 tentang Hak Pengelolaan atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan khususnya PT DSI diduga melanggar peraturan yang berlaku di Negara ini.
Ketiga, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT DSI di Kabupaten Siak, Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib diduga tidak memiliki HGU, hal ini diduga sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Keempat, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT DSI diduga tidak miliki HGU.
Tulis Komentar