PT DSI TAK MILIKI HAK GUNA USAHA

GMPS Demo, Kejari Siak Jangan Bermain Mata dengan PT DSI

Di Baca : 1185 Kali
GMPS demo, minta Kejari Siak jangan bermain mata dengan PT DSI. (Dok. GMPS)
 

Jika perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah pasal 22 (2) disebutkan yaitu setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah hak pengelolaan.

Lanjut M Alhafiz mengatakan PT DSI perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, kenapa selama ini tidak keluar HGU nya?

"Ini tanda tanya besar bagi kami mahasiswa dan pemuda, artinya PT DSI mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," ucap M Alhafiz.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar