TERSANGKA TELAH DITANGKAP DAN DIAMANKAN

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Di Baca : 1093 Kali
Polda Riau ungkap tindak pidana rokok Ilegal, barang bekas, dan kejahatan siber kerugian negara miliaran rupiah. (Dok. Humas Polda Riau)
 

Hasil kejahatan tersebut, berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda dua, dan aset rumah, telah disita. Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku DA alias Donny (39 tahun) telah melancarkan aksinya semenjak 2017 lalu. Dari DA, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp5 miliar lebih.

“Tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu. Dari tersangka polisi menyita aset sebesar Rp5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua dan sejumlah aset lainnya,” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

"Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," sebutnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar