Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Kemudian, kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.
"Seluruh saldo tersebut dikirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya.
Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya. (rls)
Tulis Komentar