NAKHODA DIANCAM 5-15 Tahun PENJARA

Ditpolairud Polda Riau Ungkap TPPO 8 Orang Ditangkap dari Malaysia

Di Baca : 1063 Kali
Ditpolairud Polda Riau ungkap TPPO 8 orang Indonesia ditangkap dari Malaysia saat masuk dari perairan Malaysia ke Sungai Bagan Kabupaten Rokanhilir melalui jalur tikus, Sabtu (3/2/2024). (azf)
 

Kemudian Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau dipimpin oleh Iptu Ferry Suyatma SSos, melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut, lalu sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dan sekitar pukul 22.30 WIB tim menemukan dan mengamankan KM Nelayan II GT 19 yang dinakhodai saudara SAMSUDIN (58) sedang membawa 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagansiapi-api tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya.

Selanjutnya KM NELAYAN JAYA II tersebut diamankan menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapi-api, serta terhadap Nakhoda, ABK dan 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dilakukan pengawalan ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi

Agen yang di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI illegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 s.d 2.400 Ringgit Malaysia per orang, atau sekitar Rp6 juta per orang. Kemudian menghubungi agen yang di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut yang kemudian buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI ilegal, dimana buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar Rp1.000.000,- per orang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar