NAKHODA DIANCAM 5-15 Tahun PENJARA

Ditpolairud Polda Riau Ungkap TPPO 8 Orang Ditangkap dari Malaysia

Di Baca : 1061 Kali
Ditpolairud Polda Riau ungkap TPPO 8 orang Indonesia ditangkap dari Malaysia saat masuk dari perairan Malaysia ke Sungai Bagan Kabupaten Rokanhilir melalui jalur tikus, Sabtu (3/2/2024). (azf)
 

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar