Keluarga Amelia Akan Tempuh Jalur Hukum
"Kami berharap masyarakat luas dapat mengerti situasi ini dan tidak lagi mempercayai informasi yang tidak benar. Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab atas unggahan ini untuk segera menarik dan mengklarifikasi informasi yang telah disebarkan," ucap Supriyadi.
Ia menambahkan bahwa Amelia sudah hampir lima bulan tidak harmonis dengan suaminya bahkan di antara mereka sudah ada kata kata cerai atau pisah.
Sementara itu Ramses Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum keluarga, juga menyayangkan unggahan tersebut dan menegaskan akan membawa proses ini ke ranah hukum karena diduga kuat melanggar kode etik jurnalistik.
"Undang-undang RI Nomor 40/1999 Pasal 5 menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan," jelas Ramses.
Adapun Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani," tambahnya.
Tulis Komentar