dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut

Masa Jabatan Kades di Rohul dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun

Di Baca : 1608 Kali
Bupati Rokan hulu Sukiman kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Rokan hulu Riau tahun 2024, dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang dipusatkan di Convention hall Masjid Islamic Center Pasir pengaraian, Rabu (17/7/2024). (Dok. Kominfo Rohul)
 

Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan dengan harapan semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rokan hulu ini.

"Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat," jelasnya dengan semangat.

Dikatakannya lagi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Ia juga mengimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.(ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar