Masa Jabatan Kades di Rohul dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun
Bupati Sukiman mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, saya berharap para kepala desa akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan waktu jabatan 2 tahun ini akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," katanya.

Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokan hulu, Riau, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun yang terdiri dari sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.
Tulis Komentar