KEPUTUSAN MA MULAI BERLAKU

Luar Biasa, Perpanjangan STNK 5 Menit

Di Baca : 4440 Kali
Pelayanan di kantor Samsat 5 menit selesai. (foto ist)

Pemberlakuan Putusan MA tersebut dimulai Rabu (14/3/2018) secara serentak di wilayah RI, sehingga biaya administrasi TNKB ditiadakan.

Sebelumnya, seperti dikutip awak media ini, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan TNKB juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.(zp)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar