KEPUTUSAN MA MULAI BERLAKU

Luar Biasa, Perpanjangan STNK 5 Menit

Di Baca : 5287 Kali
Pelayanan di kantor Samsat 5 menit selesai. (foto ist)

Diakui dua ibu rumah tangga ini bahwa, sekarang sistem pelayanan di kantor Samsat Pematangreba Inhu Riau berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika diserahkan STNK yang sudah mau habis masa berlakunya kepada petugas yang ada, langsung diproses dan sekitar 5 menit sudah selesai. “Sungguh menakjubkan,” kata Nurhayati salut.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Waras Wahyudi menjelaskan, sistem pelayanan prima, cepat, tepat dan berkualitas dengan menggunakan peralatan canggih, semua kesulitan bisa dengan cepat teratasi.

AKP Waras Wahyudi mengakui bahwa, pelayanan untuk perpanjangan STNK kini sudah bisa dilakukan dengan cepat, pemilik kendaraan tidak perlu meninggalkannya hingga keesokan harinya, cukup menunggu 5 menit saja perpanjangan STNK sudah bisa selesai.

“Kalau bisa pekerjaan itu dipercepat kenapa harus terlambat, toh juga sudah menjadi pekerjaan kita kesehariannya yang wajib dikerjakan, kalau ditunda tentu pekerjaan itu akan menumpuk, dan begitulah untuk selanjutnya semakin berat pula pekerjaan itu,” kata Waras Wahyudi.

Menurut Kasat Lantas Polres Inhu ini, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar