togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

PKS PT SBS Pasaman Buang Limbah Lagi, Aparat Berwenang Belum Bertindak tegas
Warga Pasaman Barat Semakin Resah

PKS PT SBS Pasaman Buang Limbah Lagi, Aparat Berwenang Belum Bertindak tegas

Di Baca : 1583 Kali
Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat kembali membuang limbahnya 1 Januari dan 7 Januari 2025 diprotes keras warga lagi karena mencemari lingkungan kampung di sekitarnya. (ist)

Padang, Detak Indonesia--Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kabupaten Pasaman Barat dengan kapasitas produksi CPO 45 ton per jam dari laporan warga kembali membuang limbah cair pada 1 Januari dan 7 Januari 2025.

Sebelumnya perusahaan bandel ini dilaporkan warga juga telah membuang limbahnya ke sungai pada 2024 lalu dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dari Jakarta sudah turun ke lapangan 2-5 Januari 2025 ke PKS PT SBS dan menemukan sejumlah pelanggaran dan bukti-bukti.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta sudah mengeluarkan surat resmi hasil temuan bukti-bukti pencemaran lingkungan PKS PT SBS Pasaman. Surat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas Lingkungan Hidupan Kabupaten Pasaman Barat.

Kadis LH Sumbar T Fuaddi melalui Kabid Pengawasan, Pengendalian Pencemaran DLH Sumbar Teguh, didampingi stafnya Dila, Jon Hendri yang ditemui di Kantor DLH Sumbar di Padang, Senin (14/1/2025) membenarkan tim Kemen LH Jakarta sudah turun ke PKS PT SBS didampingi  dua staf DLH Sumbar Jon Hendri dan Dila pada 2-5 Januari 2025.

"Hasilnya tim Pusat sudah menemukan temuannya, bukti-bukti di PKS PT SBS. Dan mengirimkan surat resmi ke DLH Sumbar dan DLH Kabupaten Pasaman Barat. DLH Sumbar tak berwenang menindak, karena izin dikeluarkan oleh Kabupaten Pasaman Barat. Jadi DLH Pasaman Baratlah yang berwenang menindak PKS PT SBS ini. Apalagi sekarang sudah terbit peraturan baru Permen 14/2024 September 2024 lalu dan disosialisasikan November 2024. Pihak DLH Pasaman Barat sudah mengirimkan surat kembali ke Kemen LH Jakarta minta petunjuk apakah DLH Pasaman Barat yang menindak atau Kemen LH Pusat. Jadi kami menunggu itu," kata Teguh.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar