DLH Pasaman Barat - Kementerian LH RI Saling Buang Badan Tindak PKS PT Sari Buah Sawit

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094 /PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penaatan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Temuan dari hasil pengawasan penaatan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:
1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:
a) penambahan luas kolam IPAL semula 3.7 Ha menjadi 4,36 Ha;
b) penambahan sarana prasarana berupa: genset, semula 1 unit dengan kapasias 480 kV menjadi 3 unit dengan kapasitas masing-masing adalah 162 kV, 360 kV dan 396 kV; tangki timbun solar, semula 1 unit dengan kapasitas 32 L menjadi 1 unit dengan kapasitas 25.000 L:
IPAL Domestik sebanyak 1 unit dengan kapasitas 1.000 L; dan musholla sebanyak 1 unit.

Tulis Komentar