DLH Pasaman Barat - Kementerian LH RI Saling Buang Badan Tindak PKS PT Sari Buah Sawit

2) PT Sari Buah Sawit tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap jenis dampak: a) potensi kebakaran; b) pendapatan masyarakat, c) persepsi masyarakat, d) keresahan masyarakat; e) gangguan kesehatan masyarakat, f) kesehatan dan keselamatan kerja; g) penurunan sanitasi lingkungan; dan h) gangguan lalu lintas.
b. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, berupa:
1) Ditemukan permbuangan air sisa perebusan kelapa sawit secara bypass yang bercampur dengan drainase yang dialirkan menuju kolam sedimentasi, kemudian mengalir ke parit pada koordinat 002'57,658" LS dan 99052'55,656 BT dan menuju Sungai Batang Pinagar. Pembuangan air limbah tersebut tidak terlingkup dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,
2) Melakukan pembuangan air limbah dari proses produksi setiap hari, sedangkan pada izin pembuangan air limbah yang berlaku bahwa pembuangan bersifat batch (bertahap) satu hari dalam seminggu.
3) Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan air tanah dengan nama dan titik koordinat.
4) Hasil uji kualitas air limbah oleh Laboratorium DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1936/LHUUPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter BOD pada cutfall melebihi Baku Mutu Air Limbah Lampiran III Permen 5/2014 sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Parameter Hasil Baku Mutu
(mg/L) (mg/L)
BODS 188 100

Tulis Komentar