DLH Pasaman Barat - Kementerian LH RI Saling Buang Badan Tindak PKS PT Sari Buah Sawit

12) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air,
13) tidak melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air,
14) Sistem IPAL PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan izin Pembuangan Air Limbah, pada izin pembuangan air limbah terdapat 12 kolam, sedangkan pada kondisi eksisting memiliki 11 kolam IPAL,
15) titik koordinat outfalli pada izin pembuangan air limbah tidak sesuai dengan titik koordinat eksisting outfall air limbah PT Sari Buah Sawit, dan
16) tidak memiliki titik penaatan
c. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa
1) tidak melakukan penamaan, titik koordinat, pengkodean terhadap seluruh sumber emisi,
2) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara,
3) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang memiliki sertifikat kompetensi
4) tidak melakukan pelaporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui SIMPEL

Tulis Komentar