TEMUAN PKS PT SBS BUANG LIMBAH CEMARI LINGKUNGAN

DLH Pasaman Barat - Kementerian LH RI Saling Buang Badan Tindak PKS PT Sari Buah Sawit

Di Baca : 4404 Kali
Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Pasaman Barat Sumatera Barat. (ist)
 

3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, "Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang

4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Sari Buah Sawit adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Bupati/Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:

a. Periziman Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau

A. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk dapat mengenakan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada PT Sari Buah Sawit sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar