DLH Pasaman Barat - Kementerian LH RI Saling Buang Badan Tindak PKS PT Sari Buah Sawit

5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,
6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;
7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan
8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.
d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:
1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,
2) kemasan Limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label, dan
3) tidak melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera.
e. Pengelolaan sampah berupa terdapat tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik pada koordinat 0°3'4" LS dan 99°52'59" BT.
2. Sesuai dengan Pasal 562 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berbunyi "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujul dan berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha"

Tulis Komentar