togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Kejati Sumbar Serahkan Tersangka Ade Chandra ke Kejari Dharmasraya
Main Judol, dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Setda Kabupaten Dharmasraya

Kejati Sumbar Serahkan Tersangka Ade Chandra ke Kejari Dharmasraya

Di Baca : 3101 Kali
Tersangka Ade Chandra (AC) diserahkan Kejati Sumbar ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Dharmasraya terkait kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dan main judi online. (Dok. Kasipenkum Kejati Sumbar)
 

Akibat perbuatan tersangka Ade Chandra (AC) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.098.589.344 (tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus 
empat puluh empat rupiah) dan terhadap jumlah kerugian negara tersebut, yang dapat diselamatkan 
sebesar Rp2.019.350.000 (Dua milyar sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangkan Ade Chandra (AC) selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Alasan tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP : Subjektif : tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Objektif : Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar