JALAN PAYUNGSEKAKI PEKANBARU BATAL DIHOTMIX, PENGASPALAN DIALIHKAN KE JALAN LAIN

Warga Minta Kejati Riau Periksa PPK dan Kepala Balai Jalan Kementerian PUPR Riau

Di Baca : 9063 Kali
Warga Payungsekaki Pekanbaru Riau Rabu (22/1/2025) mendatangi Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru minta Kejati Riau panggil dan periksa PPK dan Kepala Balai Jalan Kementerian PUPR Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syamsurizal (Ujang) yang dicari dikonfirmasi wartawan di kantornya di kawasan Marpoyandamai Pekanbaru tidak berada di kantornya. Menurut security penjaga Pos Jaga di pintu masuk, Pak Syamsurizal alias Pak Ujang jarang masuk kantor karena khawatir dicari-cari wartawan. Dia datang saat rapat saja atau saat asistensi proyek-proyek rekanan yang sedang dikerjakan akhir tahun kemarin. Tahun baru sekarang ini pekerjaan sudah selesai dan dia menunggu proyek baru 2025.

"Jarang sekali Pak Syamsurizal Pak Ujang itu masuk kantor Pak. Tak jelas juga kantornya di mana. Dia takut dicari-cari wartawan," kata petugas jaga pos Kantor Satker Kemen PU Perkim Dirjen Bina Marga Satker Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). 

Ada Pidana
Aktivis DPP TOPAN RI Suwandi Erikson Nababan SH MH yang melakukan Pengawasan Aset Negara menanggapi sengkarut masalah ini menegaskan sehubungan papan proyek terpasang plang pengerjaan aspal Jalan Asshofa-Jalan Payungsekaki pada 2024 lau, namun dialihkan pengaspalannya ke jalan lain hal ini ada pidananya, Pembohongan publik dapat dikenakan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Kemudian Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 tentang hoax yang menimbulkan kerusuhan.

"Pembohongan publik dapat dikenakan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Pasal 14 ayat (2). Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah kebohongan dengan cara menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu terbohong. Hukuman untuk seseorang yang terjerat pasal ini adalah 3 tahun," jelas Suwandi Erikson Nababan SH MH.

Dikatakan Suwandi lagi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar