Sidang perkara Penganiayaan Cut Salsa versus Alisyah Mecca

Terdakwa Cut Salsa Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan

Di Baca : 2052 Kali
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Cut Salsa korban Alisyah Mecca di PN Pekanbaru Kamis (12025). Terdakwa Cut Salsa hadirkan tiga saksi ahli meringankan. (ist)
 

Pembelaan Diri yang Spontan

Kuasa hukum juga menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan batasan dalam pembelaan diri. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perkelahian antara terdakwa Cut Salsa dan korban Alisyah Mecca diduga terjadi karena terdakwa terlebih dahulu mendapatkan serangan fisik.

"Terdakwa mengalami serangan lebih dulu, rambutnya dijambak dari belakang ke depan oleh korban. Secara fisik, korban lebih tinggi dan lebih besar dari terdakwa. Dalam situasi itu, terdakwa secara spontan berusaha membela diri. Peristiwa ini menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka-luka," jelas Daud Pasaribu.

Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa kasus ini bukan murni penganiayaan sepihak. Justru, terdakwa bertindak untuk mempertahankan diri setelah mendapat serangan. Bahkan, kasus ini sudah diproses di Polresta Pekanbaru, dan korban dalam perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Kita berharap dalam minggu ini berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21), sehingga status hukum kedua belah pihak menjadi lebih jelas. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ada indikasi bahwa korban juga bisa menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," imbuhnya.

Inkonsistensi Keterangan dan Ketidakterbuktian Dakwaan

Salah satu poin utama yang disorot dalam persidangan adalah adanya inkonsistensi dalam keterangan korban sejak awal pemeriksaan, baik di kepolisian, di hadapan psikolog, maupun di persidangan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar