Terdakwa Cut Salsa Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan
"Kita bisa melihat bahwa saksi ini memiliki kebiasaan dan karakter yang tidak stabil dalam memberikan keterangan. Dalam hukum, inkonsistensi keterangan dapat membuat kebenaran suatu peristiwa menjadi tidak bernilai," jelasnya.
Selain itu, dalam surat dakwaan, jaksa menuntut terdakwa dengan unsur luka berat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik, tidak ditemukan kesimpulan adanya luka berat atau trauma psikologis pada korban.
"Tadi di persidangan juga sudah dijelaskan oleh ahli bahwa trauma psikologis tidak bisa hanya ditentukan dalam satu kali wawancara selama empat jam. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memastikan seseorang mengalami trauma. Dalam hal ini, jaksa tidak menghadirkan ahli psikologi untuk membuktikan dalilnya, sementara kami justru menghadirkan ahli yang menerangkan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai trauma psikologis korban," tegas Daud Pasaribu.
Harapan Kuasa Hukum
Berdasarkan fakta yang terungkap, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pembelaan diri yang sah.
"Dalam hukum pidana, jika seseorang melakukan pembelaan diri secara spontan akibat serangan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan. Apalagi, dalam kasus ini, korban juga mengalami luka akibat perkelahian yang terjadi secara seimbang, bukan karena tindakan sepihak. Oleh karena itu, kami berharap klien kami dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Daud Pasaribu.
Tulis Komentar