Dua Saksi Ahli Koppsa-M Justru Perkuat Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar
Dalam penjelasannya, ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.
"Poin ini lah yang menurut saya krusial. Perjanjian 2013 itu tentang pengelolaan kebun tetap berada di PTPN V (sebelum menjadi PTPN IV Regional III saat ini). Artinya setelah selesai dibangun kebunnya, pengelola di bawah PTPN. Mereka sendiri yang bersepakat," jelasnya.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang mereka ajukan dan telah disepakati pada tahun 2013, justru dilanggar sepihak. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan akibatnya menjadi rusak.
Tidak hanya itu, perjanjian tersebut juga dilanggar dengan adanya praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan, sementara dasar surat dan dokumen resmi areal masih berada di bank.
"Dampaknya adalah ketidakmauan membayar dana talangan. Padahal dalam perjanjian itu semua dibuat dan disepakati, tapi dilanggar sama mereka. Itulah bentuk wanprestasi dan itu bisa dijadikan alasan untuk aduan gugatan wanprestasi oleh kita," tegas Wahyu.
Tulis Komentar