Dari Sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau

Dua Saksi Ahli Koppsa-M Justru Perkuat Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar

Di Baca : 1129 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau. (ist)
 

Praktik semena-mena semakin melampaui batas kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjualbelikan secara ilegal di bawah tangan.

"Apabila kebun yang awalnya milik si A, kemudian dilakukan jual beli di bawah tangan, padahal di dalam perjanjian dinyatakan dilarang, maka dinyatakan wanprestasi. Dianggap melanggar hukum. Karena program KKPA selama petani masih terikat dengan perusahaan inti dilarang menyerahkan kebun kepada pihak lain," tegasnya lagi.

Duduk Perkara

Koppsa-M kini tengah menghadapi gugatan dari perusahaan perkebunan negara setelah beberapa kali upaya persuasif tidak diindahkan oleh kepengurusan koperasi.

Tidak hanya mengindahkan mediasi dan tindakan persuasif, pengurus koperasi yang mampu menghasilkan Rp3 miliar perbulan juga getol bermanuver dengan membayar pengacara dan framing seolah-olah korban kriminalisasi.

Gugatan itu terpaksa dilayangkan setelah perusahaan mengeluarkan dana talangan sebesar Rp140 miliar, terdiri dari pembiayaan pembangunan kebun, perawatan, hingga menyelesaikan seluruh kewajiban di perbankan.  

Melalui langkah hukum ini, diharapkan menjadi upaya untuk menyelamatkan Koppsa-M dari kepengurusan yang tidak transparan, setelah terakhir kali ketua koperasi periode sebelumnya, Anthony Hamzah, tersandung masalah hukum hingga divonis penjara. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar