Soal Pungutan

Kepala Sekolah MTSN 3 Rambah Luruskan Berita Miring Soal Sekolahnya

Di Baca : 1887 Kali

 

Perpisahan

Kegiatan ini meliputi Makan siang (nasi kotak) Rp16.050.000, Kue kotak Rp5.136.000, Kue piring Rp200.000, Piring buah Rp400.000, Sewa gedung Rp2.000.000, Kebersihan gedung Rp300.000, Sewa kursi Rp1.920.000, Papan bunga Rp750.000, Konsumsi latihan dan gladi Rp850.000, Sewa blower Rp2.400.000, sound system, keybord dan lampu sorot Rp2.200.000, Dekorasi Rp1.500.000, Baliho Rp900.000, Publikasi dan dokumentasi Rp2.000.000, Penampilan siswa Rp2.000.000, Uang lelah panitia Rp7.200.000 dengan total anggaran Rp45.806.000.

Sementara itu saat ditanya soal larangan pungutan karena efisiensi kepala sekolah MTSN 3 Dewi Sami Wardani menjelaskan bahwa ini semua berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid jadi sebetulnya dalam konteks ini pihak sekolah hanya menjalankan usulan dari wali murid dan ditambah lagi Madrasah ini ada di bawah naungan Kemenag, jadi kita sudah berkoordinasi kepada Kemenag terkait rencana kegiatan ini.

Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Rohul Zulkifli SAg MPd I saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak mereka sudah memanggil pihak sekolah dan komite sekolah.

Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan usulan dari wali murid, sepanjang kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan dan demi kemajuan siswa siswi yang ada di sekolah tersebut maka tidak ada salahnya kita dukung.

"Sementara itu kita tidak memiliki wewenang untuk membuat surat edaran, kita hanya bisa meneruskan edaran dari pemerintah pusat yakni kementerian agama, kita tidak diberi wewenang untuk membuat putusan," ungkap zulkifli. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar