SEBELUM 31 MARET 2018

Pemkab Siak Sampaikan SPT Tahunan PPh 2017

Di Baca : 3544 Kali
Plt Bupati Siak Drs Alfedri menyampaikan SPT Tahunan PPh 2017 Pemkab Siak di Ruang Rapat Sri Inderapura Kantor Bupati Siak, Jumat (23/3/2018). (Foto Humas Pemkab Siak)

Sementara itu Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi mengatakan, pembangunan di Kabupaten Siak saat ini terjadi sangat pesat. Di mana anggaran yang dipergunakan sebagian besar berasal dari pajak. Dengan pajak PPh orang pribadi dan PPh pasal 21, sistem bagi hasil dari pajak akan dikembalikan kepada daerah sebesar 20 persen.

Selain itu, pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha di Kabupaten Siak. Seperti dukungan Perbub yang telah dikeluarkan, sehingga mewajibkan pelaku usaha memiliki NPWP terdaftar. 

Kegiatan penyampaian SPT tahunan 2017 ini, ditandai dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak orang pribadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak oleh Plt Bupati Siak, Sekda Siak, Asisten III dan Kadisdikbud Kabupayen Siak. Dengan melakukan pencetakan tanda terima pajak tahunan 2017, sekaligus penyerahan laporan SPT kepada Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci.(adifa) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar