Tokoh Masyarakat: Ketegasan Hakim Selamatkan Koppsa-M

Kepala Desa Sambut Baik Putusan Pengadilan Terhadap Gugatan Wanprestasi Koppsa-M

Di Baca : 1062 Kali
Koperasi sawit makmur (Koppsa-M) di Desa Pangkalanbaru, Kampar, Riau. (ist)
 

"Makanya saya bilang, kami sedih harus para petani asli yang tidak tau apa-apa harus terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparan lah pengurus ini," ujarnya.

"Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan," lanjut dia.

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar