Satgas PKH Belum Periksa Oknum Dishut Rohul, Mantan Bupati, sampai Mantan Menteri Kehutanan
Pentingnya Perizinan:
Kegiatan usaha di dalam HPT, termasuk pergantian lahan, harus didukung dengan izin yang sah dari pemerintah, baik di bidang kehutanan, perkebunan, maupun tata ruang. Pelanggaran izin ini dapat dikenai sanksi pidana atau administratif.
Contoh Kasus:
Contoh kasus yang melibatkan pergantian lahan di dalam HPT tanpa izin adalah kasus pembiaran perambahan hutan. Jika ada pihak yang membiarkan atau terlibat dalam perambahan hutan di dalam HPT, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU P3H.
Kesimpulan:
Singkatnya, melakukan pergantian lahan di dalam HPT tanpa izin atau melanggar prosedur yang ditetapkan dalam UU P3H dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah perusakan lingkungan.
Sementara di lain kasus, Mentan RI dulunya Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah pula menegaskan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujar Sunardi dan Rahman dan juga tegas meminta penegak hukum Tim PKH bentukan Presiden Prabowo dipimpin Kejagung RI agar menangkap pengalihfungsi lahan HPT jadi perkebunan sawit. (azf)
Tulis Komentar