Satgas PKH Belum Periksa Oknum Dishut Rohul, Mantan Bupati, sampai Mantan Menteri Kehutanan
5. Lahan Pengganti:
Dalam kasus tukar menukar, lahan pengganti harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti luas yang sama atau lebih besar dari lahan yang dilepaskan, dan memiliki fungsi yang sama atau lebih baik.
6. Pencatatan:
Perubahan peruntukan kawasan hutan harus dicatat dalam peta kawasan hutan dan catatan lainnya.
Catatan:
Perubahan peruntukan kawasan hutan harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus diajukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Ya, pergantian lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Elaborasi: UU P3H: Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait perusakan hutan, termasuk kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sanksi pidana dapat diterapkan jika kegiatan usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam UU P3H.
Sanksi Pidana: Pasal 89 sampai dengan Pasal 91 UU P3H mengatur sanksi pidana yang dapat dikenakan, antara lain kurungan atau denda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan," tegas Sunardi dan Rahman.
Perubahan Status Lahan:
Perubahan status lahan di dalam HPT menjadi lahan di luar kawasan hutan, yang disebut pelepasan kawasan hutan, juga harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015. Jika prosedur ini dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU P3H.

Tulis Komentar