Perusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung Rokan IV Koto

Satgas PKH Belum Periksa Oknum Dishut Rohul, Mantan Bupati, sampai Mantan Menteri Kehutanan

Di Baca : 28843 Kali
Kerusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau, kayu dari hutan HPT dan kawasan lainnya terus dieksploitasi hingga Kamis 5 Juni 2025. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Tak kalah penting juga siapa pelaku utama sehingga kawasan hutan HPT, HL Rokan IV Koto Rohul ini porakporanda dibabat habis-habisan antara lain periksa mantan Staf Dishut Rohul dulu Anwar Sadat yang kini pegawai Planologi Dishut Riau di Pekanbaru, mantan Kadishut Rohul Ir Sri Hardono, dan mantan Bupati Rohul Achmad yang diduga membuat surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan HPT Rokan IV Koto ini ke Kementerian Kehutanan RI semasa Menteri Kehutanan RI dijabat MS Kaban.

"Kan kawasan hutan Rokan IV Koto Rohul ini kan sebenarnya kawasan HPT dan HL sebagian besarnya tak layak dilepas dijadikan area penggunaan lain atau APL karena kawasannya bebukitan dan lembah-lembah yang curam. Kenapa dilepaskan tanpa lahan pengganti sampai sekarang. Menurut aturan Kehutanan itu kalau sebuah kawasan HPT dilepas, maka harus ada lahan pengganti. Sampai sekarang belum ada lahan penggantinya. Jadi areal yang dilepas sekarang ini tetap bermasalah hukum," tegas Sunardi.

Senada dengan aktivis LSM DPP Perisai Riau Sunardi, Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman menegaskan bahwa timnya baru-baru ini telah turun investigasi ke kawasan hutan Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, dan Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) Riau dan menemukan banyaknya aktivitas perambahan hutan dikonversi menjadi kebun sawit tanpa izin. Di Desa Serosah Kuansing Riau itu ditemukan kebun sawit Ahuat. Hal ini didapat info dari warga Desa Kampungbaru Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Riau.

Di Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, kayu log-nya digergaji chainsaw di tengah hutan oleh preman hutan sebagian besar warga pendatang, dan juga warga kampung tempatan sebagai mata pencaharian utama. Kayu gergajian ilegal tanpa surat sah ditampung oleh pembeli di malam hari bahkan siang hari 1 x 24 jam, diangkut sejumlah truk, demikian kata warga.

Menurut Ketua LSM DPP Perisai Riau Sunardi dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, masalah pergantian lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Kawasan hutan Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau yang kayu log dan gergajiannya terus dieksploitasi hingga Juni 2025. Tapi Tim Satgas PKH belum bertindak. (man)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar