Minta Kejati Riau Periksa Kebun Sawit Ahwat di Kuasing

Oknum Pejabat Kehutanan Dapat Dipidana Lakukan Pembiaran Perusakan Hutan

Di Baca : 24739 Kali
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit Juni 2025. (Dok. DPP TOPAN RI Sumbagut)
 

Selanjutnya Undang-undang perkebunan mengatur bahwa lahan yang disita karena pelanggaran dapat dimanfaatkan uangnya untuk pemulihan kehutanan. Ini termasuk dalam konteks penanganan pelanggaran di kawasan hutan dan usaha perkebunan di mana perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda administratif atau sanksi lain sesuai ketentuan Undang-Undang. Uang denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang rusak, penanaman kembali, atau kegiatan lain yang mendukung pemulihan ekosistem hutan.

Beberapa undang-undang terkait yang relevan:
1. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan:
Undang-undang ini mengatur kegiatan perkebunan, termasuk sanksi terhadap pelanggaran, dan dapat mengatur penggunaan dana denda untuk pemulihan kehutanan.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH):
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk menangani perusakan hutan, termasuk pelanggaran di kawasan perkebunan yang berdampak pada hutan.

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
UU ini mengatur berbagai hal, termasuk ketentuan terkait perizinan dan sanksi administratif untuk usaha perkebunan di kawasan hutan.

Azmir Aziz sebagai Kepala KPH Kuantan Singingi Riau yang dihubungi tim awak media dikonfirmasi sejak Rabu lalu (4/6/2025) lewat selulernya nomor 0812-6897-XXXX tidak menjawab di chat tidak dibalas. Namun dihubungi Sabtu siang (7/6/2025) Azmir Aziz barulah menjawab. Tapi Azmir tak tahu ada kawasan hutan yang ditanami sawit di wilayah KPHnya, misalnya seperti lahan sawit Ahuat tadi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar