Minta Kejati Riau Periksa Kebun Sawit Ahwat di Kuasing

Oknum Pejabat Kehutanan Dapat Dipidana Lakukan Pembiaran Perusakan Hutan

Di Baca : 24740 Kali
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit Juni 2025. (Dok. DPP TOPAN RI Sumbagut)
 

DPP TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamat Aset Negara) Ketua Investigasi Sumbagut Rahman angkat bicara terkait aset negara hutan dikuasai dan dialihpungsi menjadi kebun sawit jelas ada pidananya dalam aturan P3H dan pejabat yang bertugas kawasan hutan bertanggungjawab dalam hal ini dan bisa dipidana pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi, merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan dirambah, dan pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.

"Atas tindakan pembiaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 104 UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana," kata Rahman Ketua Investigasi DPP TOPAN RI, di Pekanbaru, Sabtu (7/6/2025).

Pasal 104 UU P3H dimaksud Rahman berbunyi: Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7,5 miliar," ungkapnya tegas.

Lanjutnya lagi Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar."

"Kalau perambahannya terjadi di kawasan konservasi, bisa juga dipidana menggunakan UU KSDAE. Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40," kata Rahman.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar