Oknum Pejabat Kehutanan Dapat Dipidana Lakukan Pembiaran Perusakan Hutan
“Karena mereka diduga melakukan penggelapan pajak dan mafia tanah, sebab lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan mencapai ratusan bahkan ribuan hektare tidak pernah membayar pajak,” ucap Rahman.
Ini juga ada pernyataan salah seorang Kepala Desa di Kuantan Singingi Riau, bahwa mereka tidak pernah membayar PBB dan itu sangat merugikan pemerintah dengan lahan yang dikuasai sangat luas dan sudah menghasilkan.
Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan DPP TOPAN RI itu menambahkan bahwa selain membuat laporan ke Kejati Riau dan Kejagung dia juga akan menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini menerima buah sawit mereka yang berada dalam kawasan hutan.
Bila perlu kata Rahman dia juga akan melaporkan PKS yang menerima buah sawit ilegal yang berasal dari kawasan hutan ke RSPO (Raundtable on Sustainnable Palm Oil) dan meminta agar sertifikat ISPO mereka agar ditinjau ulang.
“Sebab mereka menjual ke pabrik kelapa sawit jelas ada pajak yang di potong oleh PKS dan itu kemana selama ini uangnya karena itu berasal dari kawasan hutan dan ilegal dan jelas dalam aturannya PKS tidak boleh menerima buah sawit dari dalam kawasan hutan,” tutup Rahman.(azf)
Tulis Komentar