Bupati Karo Tandatangani Keputusan Bersama Ranperda RPJMD 2025–2029
Kabanjahe, Detak Indonesia--Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo di ruangan Ruangan Rapat Paripurna DPRD Karo, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (8/7/2025).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan lintas sektor, wilayah, dan urusan pemerintahan, demi mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dipertegas melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana salah satu tahapan krusialnya adalah pembahasan bersama DPRD untuk mencapai persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas proses pembahasan yang konstruktif dan penuh semangat kemitraan.
“Setiap masukan, koreksi, dan perspektif yang disampaikan oleh DPRD tidak hanya memperkaya substansi RPJMD, tetapi juga memperluas wawasan kami terhadap kompleksitas tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat Karo,” ujar Bupati.

Tulis Komentar