Narkoba di Riau Makin Menjadi-Jadi, Kini Heroin, Ketamine, Catridge Vape Liquid Diamankan
"Dan kepada siapapun yang berniat melakukan kegiatan narkotika di Riau jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas," kata Brigjen Jossy.
Sejalan dengan itu, kata Jossy, dia mengajak baik pihak Pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan maupun seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi terciptanya provinsi Riau yang bersih, sehat dan aman bagi generasi masa depan.
Sementara Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha dalam sambutannya menegaskan pemusnahan narkoba jenis Shabu sebanyak 44 bungkus, setelah ditimbang berat bersihnya 42,4 kg, lalu pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan jumlah total 121,5 kg jenis Shabu dan beberapa jenis narkotika lainnya.
"Pengungkapan Shabu diungkapkan oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau. Pengungkapan ini terjadi pada 17 Agustus 2025 sebanyak 44 bungkus besar Shabu setelah ditimbang berat bersihnya 42,4 kg. Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2.212.070 jiwa masyarakat. Apabila barang ini beredar di masyarakat maka nilainya sekitar Rp42,4 miliar," kata Kombes Putu Yudha.
Dalam pengungkapan kasus ini ada dua orang yang diamankan dan sudah tersangka inisial Ws dan Ah. Dimana peran kedua tersangka ini adalah sebagai kurir darat. Pasal yang diterapkan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya dari 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati.
Tulis Komentar